MEDAN - Pihak Kepolisian merevisi pernyataan tentang jumlah tersangka dalam insiden demo ricuh berbuntut tewasnya Ketua DPRD Sumatra Utara Abdul Aziz Angkat. Awalnya disebutkan ada enam tersangka, namun kemudian diubah menjadi dua orang.
Pernyataan berbeda tersebut dilontarkan oleh
dua petinggi Kepolisian di Sumatra Utara, yaitu Kabid Humas Poldasu Kombes (Pol) Baharuddin Djafar dan Kapoltabes Medan Kombes Pol Aton Suhartono.
Semula Baharuddin menyatakan ada enam tersangka. Di antaranya adalah Ersi Situmorang dan Sina Barita. Dalam tempo tidak berselang lama, pernyataan ini dibantah oleh Kapoltabes Medan Kombes Pol Aton Suhartono.
"Setelah melakukan pemeriksaan, kita baru menetapkan dua tersangka. Enam lainnya masih sebagai saksi," ujarnya di Mapolda Sumatra Utara, Selasa (3/2/2009).
Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menurut Kapoltabes, adalah R Situmorang dan P Sinabariba yang diamankan karena bertindak anarkistis saat melakukan unjuk rasa di Gedung DPRD Sumut siang tadi.
Adapun enam saksi yang diperiksa adalah GM Chandra Panggabean (Ketua Panitia Pemrakarsa Pembentukan Provinsi Tapanuli), Datumira Simanjuntak (Wakil Ketua Protap), Burhanuddin Rajagukguk, Jhon Eron Lumban Gaol (anggota DPRD Sumut), RM Simanjuntak (anggota panitia Protap), dan Viktor Siahaan (wartawan SIB.
Selasa, 03 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan Pesan Anda